Polisi Tangkap Pembunuh Pemuda di OKI, Kesal Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan

- Rabu, 11 Januari 2023 | 13:18 WIB
Tersangka Ican dihadirkan saat rilis di Mpaolres OKI, Selasa (10/1/2023).   Foto (istimewa)
Tersangka Ican dihadirkan saat rilis di Mpaolres OKI, Selasa (10/1/2023). Foto (istimewa)

" Untuk proses hukumnnya tersangka dikenak pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.

Halaman:

Editor: welly

Tags

Terkini

X