" Untuk proses hukumnnya tersangka dikenak pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.