Kayuagung,Detiksumsel.com -- Purdiansyah (22) warga Belitang OKU Timur ditangkap anggota Polsek Lempuing bersama Polres OKU Timur.
Pelaku ditangkap lantaran melakaukan pencurian mobil Fortuner BG 1389 KB milik Sumiani warga Dusun 1 Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring didampingi Kanit Reskrim Ipda Suparman mengungkapkan, kejadian terjadi pada Selasa (27/12) pukul 00.30 WIB.
Dimana Pelaku membongkar genteng kamar korban mengambil kunci dan dan BPKB mobil milik korban.
" Karena kejadian ini korban mengalami kerugian Rp270 juta,"terangnya.
Dikatakan Kapolsek pelaku ini merupakan mantan karyawan korban sehingga ia mengetahui seluk beluk rumah korban.
" Pelaku terlilit hutang sehingga nekat melakukan pencurian mobil untuk ia jual dan membayar hutang pelaku," katanya.
Masih dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya untuk mengambil STNK yang ketinggalan.
" Rencananya mobil ini akan dijual pelaku ke showroom mobil namun STNK ketinggalan sehingga pelaku pulang dan saat pulang langsung kita tangkap," ujarnya.
Karena ulahnya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.