• Senin, 25 September 2023

Jokowi Berikan Alasan Larang Penjualan Rokok Batangan

- Selasa, 27 Desember 2022 | 15:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan alasan larangan penjualan rokok batangan  Foto: Sipa/Pixabay
Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelaskan alasan larangan penjualan rokok batangan Foto: Sipa/Pixabay

Palembang, Detiksumsel.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegaskan larangan penjualan rokok batangan yang sempat menuai kritik oleh masyarakat dan juga pengusaha. Jokowi menjelaskan apabila hal tersebut ia lakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Ia juga menambahkan apabila banyak negara lain yang sudah melakukan larangan penjualan rokok secara sepenuhnya, baik batangan maupun per bungkus. "Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," tegas Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), "Di beberapa negara justru sudah dilarang. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan," tambahnya. Rencana larangan penjualan rokok batangan merupakan bagian dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Larang penjualan rokok batangan ialah satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. PP tersebut juga akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau. Tak hanya itu, PP juga mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X