Warga Tanjung Kupang Blokir Lahan Milik PT SMS, Polisi Bantu Mediasi

- Jumat, 16 Desember 2022 | 06:06 WIB
Warga Tanjung Kupang memblokir lahan milik PT SMS dan coba di mediasi Polisi.   Foto (Humas Polres Empat Lawang)
Warga Tanjung Kupang memblokir lahan milik PT SMS dan coba di mediasi Polisi. Foto (Humas Polres Empat Lawang)

Empat Lawang,Drtiksumsel.com - Warga Desa Tanjung Kupang, memblokir lahan masuk PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) pada Kamis (15/12/2022).

Terkait hal terserbut, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Wakapolres Kompol Hendri, S.H melakukan mediasi antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS).

Pada saat pemortalan, telah dilakukan pengamanan oleh Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H., beserta Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat intelkam beserta anggota

Polsek Kikim Barat dan anggota TNI dan dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru kurang lebih 30 orangdan pihak perusahaan PT. SMS yang dipimpin oleh Abdurrahman selaku koordinator RC PT. SMS didampingi manager PT. SMS sungai pangi dan karyawan perusahaan lainnya.

Setelah dilakukan pemortalan oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dilakukan diskusi antara pihak perusahaan PT. SMS dengan masyarakat dan ditemukan kesepakatan yaitu,

Pertama , pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi sebesar Rp 5 juta  per Ha sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT. SMS.

Lalu kedua,  pihak perusahaan PT. SMS tidak melakukan kegiatan pada penumbangan di lahan tersebut. Kemudian lanjutnya, Masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi lahan tersebut.

Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan pihak perusahaan PT. SMS dilakukan pembukaan pemortalan pada lahan tersebut oleh masyarakat.

"Alhamdulillah keadaan kondusif meski sempat memanas, namun berhasil ditenangkan dan dimediasi," kata Wakapolres.

Editor: Faris Pitara

Tags

Terkini

X