Jakarta, Detiksumsel.com -- Hakim perkara kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso disebutkan bahwa masih bisa memimpin sidang meski telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak Kuat Ma'ruf.
Hal ini disampaikan langsung oleh juru bicara KY, Miko Ginting yang mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi aduan.
Ia mengatakan proses verifikasi itu dilakukan untuk menentukan apakah aduan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kendati demikian, kata dia, tidak ada batas waktu tertentu untuk proses verifikasi itu.
Lama proses verifikasi sendiri tergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti yang diberikan.
"Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisah," ujarnya, mengutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (10/12/2022)
Lebih lanjut, ia juga enggan membicarakan kemungkinan sanksi yang diberikan terhadap Hakim Wahyu. Hanya saja ia memastikan apabila benar ada pelanggaran akan ada sanksi yang diberikan. (delta)