• Rabu, 27 September 2023

KKN Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas Ditahan KPK

- Kamis, 8 Desember 2022 | 13:08 WIB
Bupati Bangkalan, Jawa Timur RA Latif Imron Amin kini ditahan KPK terkait dugaan korupsi lelang jabatan. (instagram)
Bupati Bangkalan, Jawa Timur RA Latif Imron Amin kini ditahan KPK terkait dugaan korupsi lelang jabatan. (instagram)

Jakarta, Detiksumsel.com -- Aroma KKN dalam proses lelang di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur menyeret Bupati dan lima kepala dinas menjadi tersangka dan kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK FirliBahuri menjelaskan bahwa pihaknya menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Rabu (7/12/2022) malam. Orang nomor satu di bangkalan ini ditahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Mengejutkan ternyata, selain sang bupati, KPK juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelimanya adalan kepala dinas (kadis). Kelimanya, Kadis PUPR Wildan Yulianto; Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; serta Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

"Guna efektivitas proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).

Para tersangka ini ini ditahan terpisah. Abdul Latif Amin mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Hosin Jamili dan Salman Hidayat di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sementara tersangka Agus Eka, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

"Mereka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," jelasnya.

KPK juga sudah menggeledah sebanyak 14 lokasi berbeda untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Penggeledahan itu dilakukan secara maraton sejak tanggal 24-28 Oktober 2022.

Salah satu lokasi yang digeledah, yakni sebuah rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan. Namun, tidak dijelaskan kediaman pribadi milik siapa yang menjadi sasaran penggeladahan tersebut.

Selain itu, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga digeledah.

Penggeledahan juga dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dari berbagai lokasi itu. Informasi yang didapat, Abdul Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan eselon 3 dan 4. Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Sehingga diperkirakan sedikitnya ada dana sekitar Rp 5,3 miliar yang beredar dalam pusaran dugaan korupsi ini. (mn/**)

Editor: M Nasir

Tags

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X