Lubuklinggau, Detiksumsel.com - Arzani alias Jay (42) warga Jalan Letkol Atmo, RT 06, Keluraham Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ditangkap polisi Polres Lubuklinggau dengan dugaan kasus pencabulan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit PPA, Aipda Christin mengatakan pelaku diduga melakukan cabul terhadap korbannya perempuan anak dibawah umur.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban RD (9).
Itu dilakukan pelaku di Mushola SDN 17 Kota Lubuklinggau di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Adapun perbuatan cabul tersebut terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu korban sedang berada di Mushola menunggu jajanan yang telah korban pesan. Tiba-tiba ada seorang laki-lali bernama Arzani alias Ajay memanggil korban.
Pelaku Ajay memanggil dengan berkata "dek sini dulu, adek, nak duet 50 ribu dak". Lalu korban menjawab "galak om". Selanjunya pelaku berkata "ayok kito masuk ke dalam musholah".
Setelah korban masuk pelaku menutup pintu mushola dan langsung membekap korban dengan cara menutup mulut menggunakan tangan kanan.
Dan sambil berkata “kau jangan teriak, kagek aku masuk kau kedalam rumah kosong".
Kemudian korban ketakutan sehingga tidak berani berteriak.
Lalu pelaku menarik rok sekolah korban ke atas hingga batas dada dan menarik leging panjang warna cokelat serta celana boxer hingga batas lutut dan pelaku membuka celananya sendiri.
Selanjutnya korban dibaringkan di lantai dan mulut korban dibekap lagi dengan cara menutup mulut korban menggunakan tangan kanan.
Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban.