Korea Utara, Detiksumsel.com - Korea Utara memang melarang keras para warganya untuk mengikuti budaya Korea Selatan.
Bagi yang melanggar tentu ada hukumannya tersediri.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, diberitakan oleh sejumlah media Korea Selatan, Korea Utara baru saja mengeksekusi mati tiga siswa SMA yang berusia sekitar 16-17 tahun didepan publik.
Dua dari tiga remaja itu dihukum mati karena ketahuan menyebarkan konten film Korea Selatan.
Dua sumber yang menyaksikan eksekusi itu mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa satu remaja lainnya dieksekusi mati karena membunuh ibu tirinya.
Eksekusi ini dilakukan karena mereka ketahuan menonton dan mengimpor drama Korea pada awal Oktober 2022 kemarin.
Ketiga siswa tersebut ditangkap usai ketahuan menonton sejumlah episode drama Korea dan acara TV Amerika Serikat.
Selain itu, mereka ketahuan tengah berusaha menyebarkan video-video tersebut kepada teman-temannya dengan mencoba menjual thumb drive berisi konten film dan drama Korsel hasil selundupan di pasar lokal.
Seperti diketahui, Korea Utara mengimplementasikan sebuah aturan baru pada Desember 2022 mengenai konten Korea Selatan.
Pemerintah melarang keras warganya mengimpor atau menyebarkan materi audiovisual yang berasal dari Korea Selatan. Karena luasnya rentang usia target penonton drama Korea, aturan Korea Utara pun juga berlaku bagi mereka yang masih di usia minor.
Sebelum kasus ini, sebelumnya Korea Utara disebut menahan hukuman bagi mereka yang masih di bawah umur.
Meski begitu, konten dari Korea Selatan masih terus menyebar dengan mudah di Korea Utara.
Akibat hal ini, pemerintah pun akhirnya memberikan tindakan tegas bahkan bagi mereka yang masih dibawah umur.
Menurut sumber media, warga Korea Utara diam-diam menonton sejumlah drama Korea populer.