• Senin, 25 September 2023

Simpan Pil Ekstasi di Rumah, Seorang Biduan Diamankan Sat Narkoba Polres OKU

- Minggu, 4 Desember 2022 | 19:54 WIB
SO (31) saat diamankan di Sat Narkoba Polres OKU. (Sumber Humas Polres OKU)
SO (31) saat diamankan di Sat Narkoba Polres OKU. (Sumber Humas Polres OKU)

Baturaja, Detiksumsel.com – Kedapatan menyimpan narkoba jenis Pil Ekstasi, SO (31) warga kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres OKU setelah diciduk Tim Satres Narkoba Polres OKU Polda Sumsel.

SO seorang biduan ini diamankan Tim Sat Narkoba Polres OKU dipimpin Kanit 1 IPDA Gustaf SH dikediaman tersangka pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Tersangka dapat diamankan berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz SE melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH.

Bermodal Informasi itu dituturkan Syafaruddin, Tim bergerak melakukan penyelidikan, hasilnya Tim mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan pelaku.

Kemudian salah satu anggota memanggil warga sipil untuk  ikut  menyaksikan Jalannya pemeriksaan dirumah pelaku.

“Setelah ditunjukan Surat Perintah Tugas kepada Saksi Sipil setelah itu tim melakukan pemeriksaan didalam rumah terduga pelaku guna menemukan barang bukti narkotika,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dirumah SO, ditermukan satu buah wadah plastik warna putih bertuliskan Inhaler, yang didalamnya berisikan satu bungkus klip bening berisikan 3 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna pink.

“Barang bukti itu ditemukan tim di samping kanan kursi sofa tepatnya diruang keluarga lantai 2 atau lantai atas,” ungkapnya

Tak hanya sampai disitu tim kemudian kembali memeriksa kamar di lantai bawah dan kembali ditemukan wadah alat kosmetik yang bertuliskan Umi Beauty yang terletak diatas lantai kamar.

Wadah itu berisikan satu lembar kertas rokok warna gold berisi barang bukti sisa atau pecahan narkotika jenis Exstacy Warna pink.

“Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan setelah diberi oleh HR(DPO) dan AD(DPO) keduanya berdomisili di OKU Selatan. Barang bukti itu didapatkan tersangka saat tersangka mendapat job nyanyi di Kabupaten OKU selatan,” tuturnya

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa Satu bungkus Plastik klip bening yang berisikan 3 (Tiga) Butir  diduga narkotika jenis Exstacy Warna Pink dengan berat bruto 1,38 Gram dan Satu Lembar Kertas Rokok Warna Gold didalamnya berisikan sisa atau pecahan Narkotika Jenis Exstacy Warna Pink dengan berat bruto : 0,35 gram.

“Pelaku dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (fei)

Editor: Feriandi

Tags

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X