Banyuasin, Detiksumsel.com -- Perkebunan Kelapa Sawit PT Andira Agro angkat bicara terkait aksi puluhan warga Desa Muara Baru yang memblokir jalan masuk perkebunan.
Asisten Manajer PT Andira Agro Junisman mengatakan, pihaknya meminta semua yang terlibat dalam proses pemblokiran itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Karena ini hak kita, akan kita sampaikan. Kita minta kepada negara ini untuk diproses hukum. Kita akan lapor, agar ada penyelesaian," kata dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).
Dia mengatakan, PT Andira Agro akan mengalami kerugian apabila aksi blokade tersebut terus berlanjut. Adapun luas tanah yang diklaim oleh warga seluas 784 hektar.
"Kami akan mengalami kerugian, diportal, tenaga panen kami dilarang memetik, perabotan kami dilarang masuk. Luas tanah yang diklaim, HGU no 16 seluas 784 hektar," jelas dia.
Disinggung mengenai pemutusan jalan warga Desa Muara Baru, dia mengatakan sudah melakukan hal yang benar. Sebab, tanah tersebut milik PT Andira Agro.
"Jalan itu, milik PT Andira Agro, HGU nomor 16. Bukan jalan umum. Diputus itu, karena kami ingin mengeluarkan air dan sekaligus bukan untuk jalan umum," tegas Junisman.
Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah membuatkan jalan alternatif yang dapat digunakan oleh warga Desa Muara Baru.
"Jalan menyambungkan desa ke desa sudah ada. Kami juga sudah membuatkan jalan alternatif, agar mereka tidak masuk ke area perkebunan kelapa sawit," pungkasnya. (depe)