Baturaja, Detiksumsel.com - YY (47) oknum ASN disalah satu dinas instansi Lingkungan Pemkab OKU akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU Polda Sumsel karena terbukti terlibat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Hal itu diungkapkan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin.
"Benar saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya, jadi total ada enam tersangka," jelas AKP Syafaruddin saat dikonfirmasi via sambungan selulernya, Rabu (30/11/2022) petang.
Saat ini jelas AKP Syafaruddin, pihaknya melalui Satreskrim pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka dan masih melakukan pendalaman soal keterlibatan tersangka lainnya.
"Kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam peran masing masing tersangka,"ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH mengamankan 5 orang pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis solar. Kelima Pelaku yakni, RO (23) warga Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang, EF (20) Warga Lubk Batang, DA (22) Warga RS KIbang Kelurahan Batukuning, RA (21) warga Kurup Lubuk batang dan DA (17) warga Desa Air Poh Kecamatan Baturaja Timur.
Para pelaku dikatakan diamankan di SPBU Air Paoh pada selasa (29/11/2022) sekira pukul 11.00 wib. saat itu Polsek Baturaja timur mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di SPBU Air Paoh kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk “Ngecor” BBM bersubsidi jenis solar. Awalnya polisi mengamankan mobil Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning dengan Nopol BG 8358 FO dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar.
Setelah dilakukan Introgasi para Pelaku menerangkan bahwa Pelaku merupakan suruhan dari Pemilik Kendraan sekaligus Pemilik Usaha yang bernama YY (47) oknum ASN disalah satu instansi dilingkungan pemkab OKU. Oknum ASN ini tinggal di kelurahan Sukajadi.
“Saat rumah YY didatangi, anggota kembali mengamankan 2 unit mobil dump truk,” terangnya.
Modus operandi para pelaku, para pelaku merupakan suruhan dari Pemilik usaha yakni YY untuk melakukan Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU yang berada Kota Baturaja kemudian.
BBM tersebut dibongkar/dicor di kediaman YY dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 5 Pelaku Personil Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 Unit Mobil Dump Truck Rino Warna Merah Nopol BE 9747 AD yang dikemudikan RO berikut 26 Derigen ukuran 35 Liter Berisi dan 4 Derigen ukuran 35 liter keadaan kosong. 1 Unit Mobil Dump Truck Dyna Warna Merah Nopol E 8824 FE yang dikemudikan EF berikut 27 Derigen 35 Liter Berisi dan 1 Buah Timbangan ukurang 30 KG.
Kemudian 1 Unit Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning Nopol BG 8358 FO yang dikemudikan DA dan 1 Unit Mobil Panther Warna Merah Nopol BG 1976 FS yang dikemudikan RA.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah dibawa dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres OKU, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (fei)