Palembang,Detiksumsel.com - Kusmayadi (23) harus diamankan aparat kepolisian usai mengancam orang tuanya Lawa Lata (60) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Dia diamankan anggota Polrestabes Palembang bersama Polsek SU I Palembang di kediamannya di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya samping Dekranasda, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jum'at (25/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pengancaman. "Benar sekali, Polrestabes Palembang dan Polsek SU I mengamankan seorang pelaku pengancaman pakai sajam terhadap orang tua kandungnya sendiri," ungkap Haris Dinzah saat diwawancarai awak media. Adapun kronologis penangkapan pelaku, lanjut Haris, bermula ketika orang tuanya melapor ke Polrestabes Palembang. Lalu ketika anggota piket SPKT Polrestabes Palembang hendak melakukan olah TKP, melihat pelaku di dalam rumah membawa Sajam. "Karena situasi tidak memungkinkan, jadi kita tambah anggota untuk mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek SU I Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya. Berdasarkan data di lapangan, pelaku diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), dan nekat mengancam orang tuanya pakai sajam karena tidak diberikan uang untuk membeli rokok. (depe)