• Rabu, 27 September 2023

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Hadiri Sidang Online, Hakim Tanyakan Hal Ini

TSA
- Selasa, 22 November 2022 | 12:10 WIB
Putri Candrawathi (Istimewa)
Putri Candrawathi (Istimewa)

Jakarta, Detiksumsel.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan positif covid 19.

Karena hal tersebut, istri Ferdy Sambo ini melakukan sidang lanjutan secara online lewat Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Kondisi Putri dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamyo.

“Terdakwa dihadirkan online. Namun Pak FS tetap offline,” kata Djuyamto.

Perihal hal ini lantas Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim pihaknya mendapat informasi dari klinik Adhyaksa bahwa Putri positif Covid-19.

“Izin Bapak (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik adhyaksa beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata jaksa di permulaan sidang.

“Bagaimana? Tidak keberatan?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia. Kami minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Arman Hanis mengatakan Putri tertular Covid-19 sejak kemarin.

Meski begitu, Putri Candrawathi siap mengikuti sidang via Zoom dari rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba.

"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya hakim kepada Putri.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.

"Oh sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik," beber hakim Wahyu.

Halaman:

Editor: TSA

Tags

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X