Palembang,Detiksumsel.com - Dalam kurun waktu 20 hari menerapkan Gerakan Anti Curanmor (GAC), Polrestabes Palembang dan jajaran polsek berhasil menyelesaikan 96 laporan polisi (LP) kasus curanmor dengan 29 orang tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat pers rilis hasil ungkap kasus curanmor di Halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (21/11/2022) siang.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, Ngajib mengatakan, dari 96 kasus curanmor itu, Satreskrim Polrestabes Palembang 64 kasus dan 32 kasus diungkap oleh jajaran polsek.
Lalu, lanjut dia, 29 tersangka curanmor dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang. Sedangkan sisanya, 17 pemain curanmor ditangkap oleh polsek jajaran.
"Modus operandi sendiri, sebanyak 90 modus dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban," jelas orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini.
Lanjutnya, untuk motif tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian.
"Sasarannya mereka ini ditempat - tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB - 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB - 05.00 WIB," ujarnya.
Lalu, dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.
"Mereka yang kita tangkap berbeda - beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis," ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini. Yakni Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System, bila hilang segera melapor ke kantor polisi terdekat, jadilah polisi bagi diri sendiri, dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hot Line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110.
"Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Kapolrestabes Palembang juga tegaskan untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya.
"Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak," pungkasnya. (depe)