Palembang, Detiksumsel.com — Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang saat ini tidak memproduksi e-KTP bagi pengguna lama. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Mendagri No 72 Tahun 2022.
“Jika cetak ulang, perubahan data dan hilang misalnya, maka dirujuk untuk diemplementasikan ke KTP digital,” kata Dewi Isnaini Kepala Dukcapil Palembang, Senin (21/11/2022) usai dihubungi Detiksumsel.
Kendati demikian, jika masyarakat ingin memerlukan bentuk fisik, maka pihaknya dapat membuatkan Surat Keterangan (Suket).
Sementara itu, jika masyarakat yang belum memeiliki kartu identitas, maka pihaknya akan melakukan perekaman data dan dapat dicetak.
“Jadi belangko KTP saat ini digunakan untuk yang belum membuat KTP,”ujarnya.
Ia mengatakan, dengan dirilis aturan baru menggunakan KTP Digital, Pemerintah dinilai dapat meringankan pengeluaran APBD milik Negara.
“Jadi APBD lebih hemat dan KTP el diemplementasikan ke KTP digital,”tukasnya.