BKB: Cagar Budaya yang Terancam Rencana Peluasan RS AK Gani

- Jumat, 11 November 2022 | 13:46 WIB

Palembang, Detiksumsel.com -- Pembangunan benteng baru diadakan pada tahun 1780 dalam masa pemerintahan Sultan Muhammad Bahauddin. Dinding tembok dibangun setebal 1,99 meter dengan tinggi 9,99 meter. Benteng Kuto diresmikan sebagai tempat kediaman sultan beserta keluarganya pada tanggal 21 Februari 1792.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Benteng Kuto Besak sebagai salah satu cagar budaya Indonesia pada tanggal 3 Maret 2004. Nomor surat keputusannya adalah KM.09/PW.007/MKP/2004. Benteng Kuto Besak didaftarkan dengan nomor registrasi CB.678.

Saat ini BKB, terancam akan mengalami kerusakan setelah ada rencana perluasan yang akan dilakukan oleh RS dr AK Gani Palembang yang terletak di kawasan BKB. Aliansi Penyelamat BKB yang baru saja terbentuk dengan Ketua Vebri Alintani mengajak pihak pihak terkait untuk memahami bahwa BKB adalah Cakar Budaya yang harus di lestarikan dan dilindungi.

Sementara itu Dr. Farida R Wargadalem dalam Wawancara dan Obrolan Seputar Sumatera Selatan (Woles) yang dipandu host: Darwin Syarkowi, berharap agar semua pihak paham dan mengetahui bahwa BKB adalah asset budaya berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.(mn/**)

Editor: M Nasir

Tags

Terkini

X