Palembang, Detiksumsel.com — Sejak tanggal 8 sampai 21 November 2022 Kota Palembang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berstatus level 1. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomer 47 tahun 2022.
“Sesuai Inmendagri, Kota Palembang berstatus level 1 PPKM,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Palembang, Yudhi Setiawan.
Kendati demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir berlebihan, lantaran pembatasan kegiatan pada masyarakat tidak terlalu ditekankan.
“Hanya saja wajib menerapakan protokol kesehatan dan kembali menggunakan masker,”ujarnya.
Dari data yang dihimpun kasus Covid-19 per tanggal 6 November 2022 di Palembang mengalami peningkatan. Dinas Kesehatan Kota Palembang mencatat kasus mengalami peningkatan berjumlah 37 kasus konfirmasi.
“Ya, pertanggal 6 November tercatat ada 37 kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Palembang,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, Senin (6/11/2022).
Sementara kasus aktif di Palembang tahun 2022 hingga saat ini, ia mengatakan berjumlah 267 jiwa dan satu meninggal dunia.
“Dari update per tanggal 6 November ada satu kasus yang meninggal dan tertanggal 1 Januari 2022 sebanyak 175,”ujarnya.
Hingga saat ini, Kata Yudhi dari peta situasi Kota Palembang kasus Covid-19 masih berzona kuning.
“Perbulan November awal ini, Palembang masih berstatus Zona Kuning,”ungkapnya.
Sebelumnya, Dinkes Sumsel mengungkapkan Kota Palembang menjadi Kota terbanyak di Sumsel terpapar kasus Covid-19. Meningkatnya kasus Covid 19 di Sumsel mulai sejak bulan Oktober 2022.
"Melonjaknya kasus Covid-19 ini di Sumsel terjadi sejak Oktober kemarin sebanyak 83.259 dan di Palembang menjadi penyumbang terbanyak, bahkan terakhir kami melihat ada penambahan sebesar 32 kasus untuk di Palembang saja,"Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel, Yusri.