Palrmbang,Detiksumsel.com -- Pemerintah Kota Palembang menerapkan PPKM Level 1. Penerapan PPKM ini mulai berlaku dari 8 November sampai 21 November 2022. Hal ini merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022. "Itu ketetapan dari Kemendagri. Seluruh wilayah di Indonesia juga berstatus PPKM level 1. Tetapi jangan khawatir tidak akan ada pembatasan terlalu berlebih. Terpenting saya imbau agar masyarakat Palembang kembali memakai masker dan menerapkan Prokes. Karena Covid-19 itu masih ada," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Palembang, Yudhi Setiawan. Menurutnya, kenaikan kasus Covid-19 ini diduga karena munculnya Covid-19 varian baru. Di Palembang biasanya hanya 5 sampai 10 pasien kasus Covid-19 perhari. Tetapi satu pekan ini kasus Covid-19 meningkat 30 pasien sampai 40 pasien. Hal itulah yang membuatnya menduga Covid-19 varian baru bisa saja sudah muncul di Palembang. "Belum ada datanya dan laporan. Tetapi biasanya ada kemungkinan, kenaikan pasien Covid-19 itu ditunjang karena adanya varian baru," katanya. Menurutnya Indonesia, sudah menjalani pandemi selama 2 tahun. Artinya tubuh ini sudah kebal dengan Covid-19 varian delta dan lainnya. Tetapi tiba-tiba naik, pasti kondisi tubuh pasien terinfeksi karena adanya varian baru," ungkapnya. Namun hingga sekarang dari pasien yang terpapar Covid-19 belum terdata apakah terinfeksi varian baru. "Tapi di Palembang belum terkonfirmasi apakah mereka kena Covid-19 varian baru. Tetapi yang saya bilang tadi masih kemungkinan," ujarnya.