Palembang, Detiksumsel.com - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.
Karena hal ini, pemerintah lantas menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tanah Air.
PPKM kali ini, seluruh daerah berstatus level satu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan merespons peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022.
Sementara, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.
Sejalan dengan imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Warga juga diimbau untuk segera vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk memproteksi diri dari ancaman virus Corona yang terus bermutasi.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal.
Covid 19 Mengalami Peningkatan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kenaikan ini disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia, di antaranya XBB, XBB.1, dan BQ.1.
"Naik (kasus Covid-19), betul. Naiknya kenapa? Karena varian baru. Covid-19 naik sesudah kita belajar kemarin bukan karena movement, bukan karena pergerakan, (tapi) karena varian baru," kata Budi.