Lubuklinggau,Detiksumsel.com - Fuad Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Musi Rawas (Mura) yang ditangkap anggita Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, mengaku sudah 6 bulan mengunakan ekstasi.
Oknum anggota DPRD Mura ini ditangkap tidak hanya seorang diri namun bersama tiga rekannya, di sebuah kontrakan.
Mereka digerebek di rumah kontrakan di Jalan Ramayana RT 05, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (7/11/2022) pagi.
Fuad ditangkap bersama tiga rekannya yakni Desi Ratnasari (22) ,Debi Saputra (19) warga desa Epil Muba, keduanya berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ).
Sementara, satu temannya lagi Nadia (19) warga Kelurahan Suka Mulya,Kecamatan Sematang Borang ,Palembang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.
Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram yang disimpan di dekat mesin cuci.
Diakui Fuad ia sudah memgonsumsi narkoba sejak enam bulan lalu. Narkoba yang ia pakai adalah ekstasi bukan sabu.
" Saya oakai ekstasi tidak.pernah pake sabu. Itu pun ditempat hajatan (pesta perkawinan)," ungkap Fuad.
Fuad pun membantah saat dilakukan penangkapan hendak melakukan pesta sabu, ia berkilah bahwa ia mereka berempat baru pulang dari menghadiri pesta di wilayah Mura.
Selama menjalani pemeriksaan, ke empat pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba.
" Saat ditangkap kami kebetulan baru selesai menghadiri acara di Mura. Kami selama ini pake ekstasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolrees Lubuklinggau AKBP Hariisandi didampingi Kasat Narkoba AKP Herdawan memgatakan para pelaku ini ditangkap saat hendak melakukan pesta narkoba.
" Mereka kira tangkap saat hendak melakukan pesta narkoba, ujarnya saat ores releas di Polres Lubuklinggau,Selasa (8/11/2022).