Lubuklinggau,Detiksumsel.com - Polres Lubuklinggau merilis ungkap kasus narkoba terhadap oknum anggota DPRD Musi Rawas (Mura) dan tiga rekannya.
Empat orang yang diamankan yakni FN (oknum anggota DPRD Kabupaten Mura Fraksi Gilkar), D dan D (keduanya selaku Disc Jockey atau DJ) dan N selaku pemandu lagu.
Ke empatnya diamankan Polisi pada Senin (7/11/2022), di salah satu kontrakan di Jalan Ramayana RT 05, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) .
"Setelah kita amankan dua orang laki dan dua orang perempuan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saat pres rilis pada Selasa (8/11/2022).
Selain itu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga paket narkoba jenis sabu 0,40 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur dekat mesin cuci.
"Setelah kita amankan, kita introgasi serta tes urine dari empat tersangka ini semuanya positif narkoba," ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka D selaku DJ telah memakai narkoba sejak tiga bulan. Sama halnya dengan pengakuan tersangk satunya yakni D selaku DJ, telah memakai narkoba sejak setahun.
Sedangkan tersangka N yang bekerja sebagai LC mengaku sudah memakai narkoba tiga bulan. Dan tersangka FN yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Mura sudah memakai setengah tahun.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 huruf i Jo 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ke empat tersanhka merupakan pemakai," pungkasnya.