Palembang, Detik Sumsel.com -- Anggota Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku perampokan uang gaji karyawan Rp 591 juta disalah satu SPBU di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu lalu. Selain menangkap satu orang pelaku polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat beraski serta satu unit handphone milik pelaku yang dibeli dari uang hasil perampokan. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengatakan anggota berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan uang di salah satu SPBU di Kabupaten OKU yang aksinya terekam kamera CCTV di TKP. "Benar aggota dari Unit 4 Jatanras kemarin menangkap satu. Empat pelaku lainnya masih kami buru,"ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Senin (31/10/2022). Dikatakan Agus, satu mobil yang diamankan merupakan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi perampokan. Para pelaku berjumlah lima orang menggunakan mobil untuk mengintai mobil korban. Sedangkan satu hp yang disita dibeli pelaku dari uang hasil perampokan. "Kita menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mengintai mobil korban. Kalai hp itu dibeli korban pakai uang hasil kejahatan," katanya. Ditegaskan Agus, pihaknya masih melakukan pengejaran empat pelaku yang masih DPO. Dari kejadian perampokan tersebut total kerugian yang dialami korban Rp 591 juta.
"Untuk pelaku yang kami tangkap ini ia mengaku mendapat bagian Rp 120 juta. Empat pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran anggota kita,"pungkasnya.(oji)