Palembang, Detiksumsel.com - -Kedapatan bawa narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket kecil dengan berat 23,63 gram, dua terdakwa yakni M Mufty dan M Reyhan Fandi Pratama, dijatuhi hukuman majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (20/10/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Harun Yulianto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana. Telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l, M Mufty ,dan terdakwa ll M Reyhan Fandi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan,"Ucap hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indah Kumala Dewi SH, dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada saat tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa didaerah yang bertempat di Pinggir kolam rentensi belakang PTC Mall Jalan Angkatan 66 Kel. Pipa Reja Kec. Kemuning Palembang, sering adanya transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti 10 paket narkotika ganja yang dibungkus kertas yang disimpan di dalam tas selempang dengan berat 23,63gram.
Saat diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti ganja tersebut ,para terdakwa mengakui bahwa benar miliknya yang mereka beli dari saudara yeye (Belum tertangkap ) seharga Rp500 ribu, yang rencananya untuk mereka jual kembali seharga Rp700 ribu,dengan hasil penjualan para terdakwa mendapatkan keuntungan Rp200 ribu.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes untuk di proses lebih lanjut.