Jakarta, Detiksumsel.com -- Lima terdakwa perampas nyawa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Makruf, dan Bharada Richard Eliezer, dalam menyikapi dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dan Selasa (18/10/2022).
Ada yang mengajukan eksepsi dan ada yang tidak mengajukan eksepsi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan eksepsi. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Makruf mengajukan eksepsi tetapi minta penundaan. Sementara, Bharada RE, tidak mengajukan eksepsi.
Ferdy Sambo Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. dalam persidangan perdana, JPU telah membacakan dakwaan kepada empat tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun pembacaan dakwaan tersangka Richard Eliezer dilakukan hari ini mulai pukul 10.00 WIB.
Berikut nota keberatan atau eksepsi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Eksepsi ini dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsi yang dibacakan, pihak Ferdy Sambo berulang-ulang menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.
Tak hanya itu, eksepsi Ferdy Sambo juga mengutip sejumlah keterangan dari Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Dikutip dari tayangan Detiksumsel.com yang merelay PolriTV Presisi, berikut ini isi lengkap eksepsi Ferdy Sambo: Dalam kesempatan ini, nota keberatan atau eksepsi yang kami susun akan menguraikan beberapa poin krusial atas keberatan kami terhadap kekeliruan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain: 1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya; 3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum; 4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana; 5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan antara lain karena: a. Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta, yaitu Penuntut Umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa dan rombongan pergi ke Magelang. Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022; b. Jaksa menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan yaitu Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi keributan antara korban Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan saksi Kuat Maruf pada tanggal 7 Juli 2022; c. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri;
Putri Candrawathi
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi dinilai tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.
Tim kuasa hukum Putri juga menganggap surat dakwaan JPU tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan pergi ke Magelang, Jawa Tengah.
“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” kata tim kuasa hukum dalam eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Adapun fakta 4 Juli 2022 yang dimaksud adalah ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membopong Putri yang kemudian ditolaknya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan latar belakang Putri dan rombongan pergi ke Magelang merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak terpisahkan. “Namun, Penuntut Umum tidak jelas dan lengkap dalam menyusun rangkaian dakwaan,” ujar tim kuasa hukum.