Palembang, Detiksumsel.com - CEO Konakami digital Indonesia, yang bergerak dibidang kripto, Dobby Lega Putra, memenuhi undangan Kepala kantor pelayanan Pajak ( KPP) Pratama palembang ilir timur , untuk berdiskusi mengenai aturan pajak kripto di Indonesia.
Sebagai pelaku usaha, PT. Konakami memenuhi kewajibanya sebagai wajib pajak, untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi Penjualan Pin Aktivasi DCT Miner dan PPN atas Jasa Penambangan Aset Kripto periode September 2022.
"Kewajiban pajak bagi pelaku usaha kripto ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomor 68 Tahun 2022."katanya Sabtu (15/10/2022)
Sejak PMK Nomor 68 tahun 2022 diterapkan pada transaksi aset kripto di Indonesia mulai 1 Mei 2022, total pajak kripto yang dikumpulkan DJP secara nasional hingga Agustus 2022 sebesar Rp126,75 Miliar.
Dobby Lega Putra mengatakan, selaku Perusahaan Developer Degree Crypto Token (DCT) menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto, dalam bentuk PPN Jasa Penambangan Degree Crypto Token.
DCT merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari DCT.
DCT juga menjadi salah satu Aset Kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam diskusi tersebut, Dobby Lega Putra, yang juga Co-Founder Degree Crypto Token menjelaskan sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT. Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi dan PPN Jasa Penambangan.
"Pembayaran Pajak Aset Kripto ini sudah menjadi impian dan komitmen serta kebanggaan tersendiri bagi Kami selaku perusahaan Digital Anak Negeri yang dapat berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pembangunan yang mensejahterakan Masyarakat Indonesia sebagai bagian dari perwujudan Visi Besar Perusahaan" Katanya
Kepala KPP PIT, Akhmad Yani, “Kami ucapkan terimakasih kepada PT. Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru di bidang kripto serta satu-satunya di kota Palembang telah berusaha untuk patuh pajak."katanya
Jadi ini suatu apresiasi dari kami bahwa perusahaan yang ingin patuh pajak langsung diberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya. Harapan kami, usaha Wajib Pajak semakin maju dan sumbangan Wajib Pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak.(May)