Dua Sekawan Jambret Bermotor Diringkus, Sengaja Memangsa Wanita

- Senin, 10 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Ali Akbar dan Sandi saat dihadirkan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel
Ali Akbar dan Sandi saat dihadirkan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Palembang, Detik Sumsel.com -- Usai sudah aksi dua kawanan pelaku spesialis jambret wanita di kota Palembang ini setelah keduanya diringkus tim Opsnal Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (10/10/2022). Kedua sekawan ini adalah Ali Akbar (42) warga Jalan Permai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni dan Sandi Wijaya (27) warga Lorong Ramayana Kecamatan Kalidoni Palembang. Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama. Terakhir kedua tersangka melakukan aksi jambret di Jalan Bay Salim Kecamatan Kemuning pada Sabtu 17 September 2022 lalu yang korbannya seorang wanita yang sempat tersungkur diaspal. Kepada petugas keduanya mengakui sudah dua melakukan aksi jambret yang semua korbannya wanita. Modusnyq dengan merampasa tas korban. Dalam aksinya Ali Akbar dan Sandi menggunakan sepeda motor berboncengan. "Kami saat itu lagi keliling-keliling menggunakan motor, niatnya mau cari sarapan pagi," ujarnya, Senin (10/10/2022). Namun, kata Ali, saat itu ia temannya Sandi melihat seorang wanita di daerah Sekip Jaya mengendarai sepeda dengan tas yang ditenteng. Melihat ada wanita yang membawa tas, lantas Ali mengajak Sandi untuk merampas tas milik wanita tersebut. "Ada tas, ayo kita ambil," ujar Ali menceritakan obrolan sebelum aksi penjambretan dilakukanya. Sandi yang saat itu dibonceng Ali pun langsung menyetujui ide jahat Ali untuk merampas tas seorang wanita tersebut. "Kami langsung rampas tas wanita itu, kami tidak tahu kalau korban terjatuh," terang dia. Setelah berhasil merampas tas, Ali dan Sandi langsung tancap gas kabur meninggalkan korban. "Ada uang 60 ribu dan handpone android didalam tas korban," ungkapnya. Dikatakan Ali, uang hasil jambret digunakan mereka untuk membeli makanan. Sedangkan hanpone milik korban, Ali pakai sendiri. "Handponnya saya pakai sendiri, sedangkan handpone lama milik saya langsung saya jual dengan orang lain," jelasnya. Lain halnya pengakuan tersangka Sandi ia dan Ali telah dua kali melakukan aksi jambret bersama. "Sudah dua kali kami melakukan jambret, saat ini baru tertangkap," akuinya. Keduanya sengaja mengincar korban seorang wanita karena dianggap lebih mudah. "Kami memilih korban wanita karena lebih mudah merampas barangnya dan biasanya mereka tidak berani melawan,"akunya. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan saat dijambret kedua pelaku korban sedang gowes dan dipepet oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor langsung merampas tas yang berisi Handphone dan uang. "Kedua pelaku ini dari hasil pendalaman kami keduanya residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama. Untuk kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,"katanya.(oji)

Editor: Fauzi

Tags

Terkini

X