Sidang Korupsi Baju Lansia Dinkes Prabumulih, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

- Selasa, 27 September 2022 | 20:01 WIB
10 saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan baju lansia Dinkes Prabumulih
10 saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan baju lansia Dinkes Prabumulih

Palembang, Detiksumsel.com -- Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga untuk Lansia sebanyak 4500 setel di dinas kesehatan prabumulih tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp438 juta menjerat Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 10 saksi, Selasa (27/9/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Prabumulih serta dihadiri oleh ketiga terdakwa.

Dalam persidangan, tim JPU Prabumulih menghadirkan sepuluh orang saksi diantaranya Sunardi, Amaya selaku Bendahara Dinkes, Tri, Budi selaku Ketua dan Sekretaris dari pihak Pokja II, Agustian dari Dinkes Prabumulih, Sasmita selaku Kasubag Perencanaan Dinkes, Tri Silfiani selaku tim teknis Pengadaan. Sementara itu saksi dari bagian konfeksi yaitu Sandi dan Ismail

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Tri Silfiani yaitu selaku tim teknis Pengadaan baju tersebut dalam kesaksiannya, baju dikirim dan dilakukan penghitungan di rumah Darmansyah. "Saya tidak mengetahui mengenai kontrak," ujarnya. Saksi mengatakan tidak mengetahui mengenai kontrak pengadaan baju olahraga untuk lansia tersebut.

"Saya tidak tahu terkait pengadaan baju tersebut. Tugas kami hanya membagikan baju sebanyak 4500 setel tersebut. Terkait masalah kontrak tersebut bukan urusan saya," jawab saksi.

Sementara itu saksi Sasmita selaku  Kasubag Program Kegiatan sebagai Panitia Mata Anggaran, saat bersaksi tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait fungsi dari tugas dan tupoksi dirinya sebagai panitia.

"Saya bekerja atas perintah Pak Kadin berdasarkan SPT. Saya sempat berangkat ke Bandung untuk melakukan uji Lab di Balai Tekstil dan bertemu seseorang yang saya tidak kenal. Saat itu Pejabat Pengguna Anggaran adalah Dr Happy Tedjo sekaligus Kepala dinas kesehatan prabumulih tahun anggaran 2021. Terkait hasil uji Lab yang dilakukan di Bandung saya tidak mengetahuinya," ungkap saksi di hadapan Majelis Hakim.

Adapun nilai pagu anggaran di tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp 1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark-up ini mencapai Rp438 juta.

Ketiga tersangka disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (vot)

Editor: Poetra

Tags

Terkini

X