Palembang, Detiksumsel.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menuntut Terdakwa Dalizon dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Dalizon merupakan anggota polisi di unit Subdit III Tipikor Polda Sumsel berpangkat AKBP, yang terjerat kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Tipikor Palembang Senin (26/9/2022) di hadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH
Dalam tuntutannya, JPU Menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri.
"Sebagaimana diatur Dan diancam dalam Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi
"Menuntut terdakwa Dalizon dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," terang JPU Kejagung saat di persidangan.
Selain di pidana penjara, terdakwa Dalizon juga dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun.
Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penegak hukum tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan ke depan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
"Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan pada 5/10/2022 dengan agenda pledoi," terangnya.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada Dinas PUPR Muba dan dari kasus tersebut Dalizon mendapatkan uang dari Herman Mayori selaku kepala Dinas PUPR Muba sebesar Rp 10 miliar. Kemudian uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp. 4.750.000.000, sementara itu terdakwa Dalizon sendiri dari Rp 10 milyar tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 5 milyar 250 juta.(vot)