Palembang, Detiksumsel.com -- Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyelesaian kasus di tingkat kasasi. Sedikitnya 10 orang disebut terkait kasus ini, ada panitera, ada pengacara, dan ada PNS dengan berbagai fungsinya. Hakim Agung, memang tidak tertangkap tangan langsung, tapi kemudian dinyatakan terkait dan mengenakan seragam oranye sebagai tahanan KPK. Keterlibatan Hakim Agung yang merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum, tentu merupakan nokhtah hitam yang ditebalkan serta diberi lingkaran merah, dalam penegakan hukum. Demikian, antara lain diungkapkan Dr Bahrul Ilmi Yakub, MH, akademisi dan praktisi hukum yang berdomisi di Sumsel. Mantan wartawan Tiras, Gamma, dan The Jakarta Post ini mengungkapkan hal itu dalam bincang-bincangnya di Woles (Wawancara dan Obrolan Seputar Sumsel) yang dipandu Host: Muhamad Nasir. Diakuinya, tertangkapnya Hakim Agung memang merupakan suatu cela dan aib yang tak terampuni bagi lembaga penegakan hukum. Namun, di balik itu, menurut pengajar hukum di Universitas Sriwijaya ini, masih banyak hakim yang baik. "Masih banyak hakim yang bisa diharapkan bisa menegakkan hukum dengan benar. Begitupun dengan pengacara, masih banyak pengacara yang tidak terlibat 'permainan" dalam penyelesaian kasus kliennya," ujarnya. Memang, Bahrul Ilmi Yakub yang saat ini masih tercatat Sebagai Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Sumsel ini, tidak membantah di lembaga-lembaga lain pernah ada nokhtah hitam. Di Mahkamah Konstitusi, pernah ada Irawadi Yunus yang pernah terkena OTT KPK. Lalu di Mahkamah Konstitusi, ada Ketuanya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang juga tersandung kasus dan membawa mereka ke hotel prodeo. Juga di institusi Polri, masih panas, ada jenderal bintang dua yang terlibat pembunuhan brigadir Y. Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kini telah menerima sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Yang jelas, menurut Bahrul, Hakim Agung Sudrajat Dimyati, harusnya dihukum seberat-beratnya. Bisakah dihukum mati? Bergantung pasal yang menjeratnya. "Kalau hukuman mati, sepertinya tidak. Yang penting itu, bagaimana bisa dihukum seberat-beratnya, sesuai pasal yang didakwakan," katanya. Bagaimana perbincangan lengkapnya, bisa disaksikan di channel youtube: Detik Sumsel. (mn/**)