Palembang, Detiksumsel.com --Terdakwa M Rifai selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang dijerat kasus korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 minta dibebaskan.
Hal itu disampaikan langsung dalam sidang pembacaan pledoi oleh kuasa hukumnya Muhammad Hidayat SH MH di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Ruang Tipikor, Kamis (22/9/2022). Bahwa, dakwaan yang sudah disusun JPU Kejari Lubuklinggau dianggap tidak memenuhi syarat.
"Bahwa uraian dalam dakwaan JPU, tidak memuat ketentuan khusus diantaranya mengenai Perda Musi Rawas terhadap pengelolaan keuangan daerah," ucap Hidayat.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, kuasa hukum menilai dakwaan yang telah disusun tersebut tidak cermat dalam memasukkan regulasi terkait perkara aquo.
Dikatakan Hidayat, dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Lubuklinggau dianggap tidak sesuai dan harus dinyatakan batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang menjerat terdakwa.
Dalam kasus ini, diagendakan juga dengan pembacaan pledoi untuk dua terdakwa lainnya, Irwan Effendi Plt Kadisdik Musi Rawas serta Rosurohati mantan staf Disdik Musi Rawas.
Dikarenakan nota pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukum masing-masing belum siap, maka persidangan untuk dua terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara, terpaksa ditunda pada Kamis depan.
Ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan diklat penguatan kepala sekolah di kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Pungutan liar sebesar Rp3 juta rupiah untuk satu peserta diklat. Padahal sebagaimana fakta persidangan, kegiatan diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.
Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut telah tidak mencukupi. Sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan sebesar Rp3 juta untuk satu peserta diklat yang terkumpul sebanyak 282 peserta.
Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa. Diantaranya ada uang transport sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 428 juta.