Palembang, Detiksumsel.com -- Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diberhentikan dari jabatannya. Pembacaan pemberhentian masa jabatan ini disampaikan langsung oleh ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (13 September 2022). Lantas apa yang menjadi dasar hukumnya mengingat masa jabatan kedua politisi ini baru berakhir pada 16 Oktober mendatang
Prasetyo Edi mengatakan masa jabatan Anies-Riza akan berakhir pada Oktober 2022. Sedangkan rapat hari ini merupakan proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya 2017-2022. Brita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan tiga wakil ketua DPRD Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin. Penandatanganan berita acara itu disaksikan langsung oleh Anies dan Riza Patria.
Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, tentang pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi temaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian ini kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.
Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian." (rezah)