Palembang, Detiksumsel.com – Dampak naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM),Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai menaikan tarif transportasi publik angkutan kota ( angkot).
Dishub Palembang mematok Tarif angkutan kota (angkot) umum biasanya Rp4.000 menjadi Rp.4.900 per orang. Sedangkan untuk Pelajar,sebelumnya Rp2.500 menjadi Rp3.000.
Ketetapan ini berlangsung usai Dishub melakukan rapat bersama Paguyuban sopir angkutan Se-kota Palembang, Rabu (7/9/2022).
“Kesepakatan kami akan dilaporkan kepada Wali Kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif
Sementara itu Ketua Paguyuban Sopir Angkutan melalui Paguyuban Sopir Angkutan Kertapati – Ampera, Abdul Rozak menilai, kesepakatan dengan Dishub telah tepat.
“Kenaikan ini sangat sesuai dengan kenaikan BBM, angkutan juga ikut naik bayarannya,” ungkapnya.
Masih dikatakan, dengan kenaikan tersebut ia berharap masyarakat dapat memahami dan tidak adanya simpang siur dengan penumpang. “Dengan kesepakatan ini, semoga informasi kenaikan harga jasa angkutan ini bisa diketahui penumpang,” pungkasnya. (kml/pet)