• Jumat, 29 September 2023

Buronan Pelaku Penusukan di Prabumulih Diringkus Jatanras, Korban Selamat Meski Ditusuk 36 Liang

- Jumat, 1 Juli 2022 | 17:04 WIB
Anggi tersangka penusukan saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel
Anggi tersangka penusukan saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Palembang, Detik Sumsel -- Anggota Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap Anggi Saputra Dharmawan (24) pelaku penganiayaan terhadap korban M Husainy di Jalan Lingkar Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Kamis (30/12/2021) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut korban M Husainy (26) warga Medan mengalami luka tusuk hingga 36 luka tusukan disekujur tubuh serta luka ditelapak tangan setelah dihujani pisau pelaku beruntung nyawa korban berhasil selamat.

Kepada polisi Anggi mengaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati kepada korban yang telah menjelek - jelakan dirinya didepan istrinya.

"Dia mau ganggu rumah tangga saya, makanya dia menjelek - jelekan saya didepan istri saya,"ujarnya Jumat (1/6/2022).

Saat menganiaya korban, Anggi tidak sendirian melainkan bersama empat orang temannya salah satunya Ekki Ifanda Pratama Putra (19) sudah menyerahkan diri kepolisi dengan diantar oleh keluarganya.

Dalam kasus ini pihak Polda Sumsel sudah lebih dulu menangkap Indra dan Junaedi. Sedangkan satu orang lagi berinisial SW masih berstatus buron.

"Waktu itu korban kami jemput dari rumah ceweknya di Palembang. Naik mobil kami bawa ke Indralaya lanjut lagi ke Prabumulih (TKP),"ujarnya.

Dalam perjalanan, korban diajak minum-minuman keras oleh kelima tersangka. Korban dalam keadaan mabuk berat lalu dianiaya oleh lima pelaku. Dalam kondisi mabuk korban sempat memberikan perlawanan meski hanya seorang diri.

Korban diturunkan ditengah oleh tersangka Anggi dari mobil saat itu juga tersangka kembali menusuk korban. Korban yang sudah cukup banyak mengeluarkan darah, masih bisa lari sekuat tenaga berlari menjauh dari para tersangka.

Mengira korban tak akan bisa selamat, tersangka Anggi dan rekan-rekannya membiarkan korban berlari pergi.

Namun siapa sangka, korban berhasil selamat setelah ditolong warga yang kemudian membuat laporan ke polisi.

"Saya juga pernah di penjara. Tahun 2020 kena setahun enam bulan karena bertengkar," ungkap tersangka Anggi.

Sementara itu, tersangka Ekki yang kini sama-sama menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, juga mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya korban.

Selain melukai, Ekki adalah orang yang mengambil handphone korban lalu menjualnya.

Halaman:

Editor: Fauzi

Tags

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X