Palembang, Detik Sumsel - Reza Rizki Febrian (31) warga Jalan KH Azhari Kecamatan Seberang Ulu Dua Palembang, bersama lima temanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Senin (20/6/22) sore.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Delma Sari (45) yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Modus terlapor dalam melancarkan aksi penipuan dengan mengiming - imingi korban bisa memasukan bekerja di PT Lytech Batam dalam bidang elektronik.
Ditemui usai membuat laporan Reza menceritakan kejadian penipuan berawal dari terlapor menawari korban berkerja di di PT Lytech Batam dengan membayar uang Rp 3,5 juta perorangnya dengan janji bisa bekerja disana secepatnya.
Pertemuan pertama antara korban dan terlapor pada bulan Febuari kemarin di MCDonal kawasan Seberang Ulu II. Saat itu, para korban membayar uang tunai Rp 1,5 juta. Lalu bulan selanjutnya korban melunasi sisa yang sudah di janjikan Rp 2 juta lagi bertemu di Mall PTC.
"Setelah di lunasi semua terlapor menjanjikan kepada kami dalam seminggu sudah berangkat. Katanya uang Rp 3,5 juta untuk biaya disana kos-kosan admin dan pelatihan,"ujarnya.
Selain enam orang, masih ada 22 orang lagi yang menjadi korban oleh terlapor. Namun setelah di cek juga kalau PT Lytech ternyata tidak ada melainkan PT lain yang baru dibangun.
"Kami mendapatkan informasi dari teman yang berada disana kalau PT Lytech itu tidak ada sama sekali hanya ada bangunan yang akan ditempati PT lain,"bebernya.
Reza menambahkan sudah ada temannya yang sudah mendaftar duluan sudah berangkat ke Batam. "Tapi mereka yang disana nasibnya terkatung - katung tanpa ada pekerjaan mereka di usir dari kos-kosan,"tambahnya.
Mereka yang berangkat ke Batam adalah gelombang pertama, nasibnya prihatin mereka tidak ada pekerjaan bahkan di usir dari kosan. Padahal terlapor menjanjikan kalau kosan kontrak 3 bulan.
Saat ini, laporan para korban sudah diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Sumsel dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(oji)