Ditangkap Kasus Narkoba, Kakek Lima Cucu Ini Habiskan Sisa Umurnya Dipenjara

- Kamis, 26 Mei 2022 | 16:40 WIB
Amiruddin pengedar sabu saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Ilir Timur II Palembang
Amiruddin pengedar sabu saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Ilir Timur II Palembang

Palembang, Detik Sumsel -- Amiruddin (57) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini harus menjalani sisa umurnya dibalik jeruji besi Polsek Ilir Timur II atas ulahnya yang telah mengedarkan sabu - sabu ditempat tinggalnya.

Kakek lima cucu ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Timur II di Jalan Dr M Isa, Lorong Kemas I, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Selasa 10 Mei 2022 lalu dengan barang bukti lima paket kecil sabu - sabu seberat dua gram.

Dihadapan polisi, Amiruddin membantah kalau ia dituduh sebagai pengedar sabu. Namun ia tidak membantah kalau sebagai pemakai. Menurutnya barang bukti sabu dua gram yang diamankan dari tangannya ia beli seharga Rp 1,2 juta untuk dipakai bersama temannya.

"Karena yang makai sabu orang banyak jadi kami belinya banyak, ada beberapa teman yang nitip beli sabu sama saya. Rencananya sabu itu mau dihisab di kampung saya sendiri,"katanya kepada wartawan Rabu (25/6/2022).

Dikatakan Amiruddin ia kecanduan serbuk haram tersebut sudah empat bulan terakhir ini. Ia memakai sabu hanya untuk happy - happy saja tidak ada tujuan lain. "Makai sabu ini cuma untuk happy - happy saja,"cetus pria pekerja serabutan ini.

Kapolsek Ilir Timur II Kompol Fadilah Ermi mengatakan tersangka Amiruddin mengaku sabu lima paket seberat dua gram yang diamankan dari saku celana tersangka dibeli dengan seseorang seharga Rp 1,4 juta sabu itu akan dipakai bersama teman temannya.

"Namun dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tersangka menjual lagi sabu yang telah dibelinya dengan mengambil keuntungan,"katanya.

Tersangka Amiruddin ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dr M Isa Lorong Kemas I sering terjadi transaksi narkoba dari informasi yang didapat anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri ciri tersangka Amiruddin sehingga tersangka Amiruddin berhasil ditangkap.

Sabu yang dibeli tersangka Amiruddin, kata Fadilah dipecahnya lagi menjadi paket hemat dengan harga Rp 100 ribu, sampai 70 ribu. "Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan minimal dua puluh tahun penjara,"bebernya.(oji)

Editor: Fauzi

Tags

Terkini

X