• Senin, 25 September 2023

Kepergok Gasak Sepeda Motor, Dua Pemuda Asal Sekayu Diamuk Massa

- Jumat, 13 Mei 2022 | 14:06 WIB
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan menunjukkan barang bukti kunci T milik pelaku curanmor
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan menunjukkan barang bukti kunci T milik pelaku curanmor

Palembang, Detik Sumsel -- Jauh - jauh datang ke Palembang dua pria asal Sekayu, Muba M Firdaus (31) dan Dedi (35) hanya untuk melakukan pencurian motor. Namun belum sempat membawa kabur motor yang dicuri keduanya keburu tertangkap dan hakimi massa dan sempat viral di sosial media.

Kedua pelaku melakukan pencurian motor (curanmor) salah satu indekost di Jalan Lunjuk Raya, Lorong Seroja III, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban mendatangi TKP indekost milik ibu Ida untuk menemui temannya dengan menggunakan motornya.

Sampai di kostan korban memarkirkan motornya di halaman kosan dengan terkunci stang.

"Kedua Tersangka M Firdaus (31) dan tersangka Dedi (35) berkeliling untuk mencari mangsa lalu di Jalan Lunjuk Jaya tersangka melihat motor korban yang sedang terparkir di TKP," ujar Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, Jumat (13/5/2022).

Kemudian, kata Roy dalam menjalankan aksinya kedua tersangka berbagi tugas, tersangka Firdaus menunggu di atas motor sambil mengawasi TKP sedangkan tersangka Dedi turun untuk mengambil motor korban.

"Tersangka Dedi langsung mencongkel motor korban menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkannya, setelah motor korban hidup tersangka Dedi kemudian membawa motor korban," katanya.

Namun aksi tersangka Dedi diketahui warga sehingga di teriaki maling.

Mendengar teriakan itu, tersangka Dedi langsung turun dari motor korban dan mencoba melarikan diri.

"Warga sudah banyak yang berdatangan sehingga kedua tersangka diamankan dan dihadiahi bogem mentah," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih BG 3510 ACS, satu unit sepeda motor honda beat warna biru BG 6404 ADS, dan satu buah besi berbentuk leter T.

"Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP, dengan ancaman penjra paling lama 7 tahun," tutupnya.

Dihadapan polisi, tersangka Firdaus mengatakan ia bersama Dedi keliling mencari target dengan berboncengan sepeda motor matic dan membawa kunci T.

"Kami berkeliling mencari mangsa, saat di Jalan Lunjuk Jaya kami melihat ada motor terparkir di parkiran kosan dan situasi sepi lantas kami beraksi," katanya.

Halaman:

Editor: Fauzi

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X