Palembang, Detik Sumsel -- Satreskrim Polrestabes Palembang melalui unit Pidsus mengamankan Selebgram Kota Palembang Apriazi Sundana alias Ubey alias Apsenso di kediamannya Jalan Cinde Welan Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (3/5/2022)pukul 10.00wib.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Muhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wajyudi mengatakan, bahwa Selebgram tersebut ditawarkan dari pihak penjudi untuk endors melalui akun Instagramnya @ubeyapsensoo.
"Pelaku dibayar senilai 4 juta diawal yang ditransfer melalui bank. Dan setiap postingan dibayar lagi senilai 400 ribu rupiah,"ujarnya kepada wartawan, Senin(9/5/2022).
Informasi tersebut didapat dari pihaknya saat tim Pidsus cyber patroli di jagat maya. Dengan gerak cepat pelaku diamankankan dan dibawak langsung ke Polrestabes Palembang. Barang bukti yang diamankan IPhone 13 Promax, ATM dan email pribadi.
"Dari keterangan pelaku bahwa dirinya dirinya di endors selama 8 hari oleh situs judi online 777,"katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.