Palembang, Detik Sumsel -- Silai Lima (28) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang Palembang ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I dalam kasus membawa kabur kendaraan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Senin (7/4/2022) sekitar pukul 22.15 WIB. Dimana saat itu, mobil Toyota Fortune nopol BG 1066 VW milik korban Gatot Sugiarto sedang terparkir di TKP.
Pelaku Silai berdalih membawa kabur mobil korban hanya untuk mengamankannya saja.
"Saya hanya ingin mengamankan saja mobil itu, tidak saya jualkan. Memang didalam mobil itu ada uang Rp20 juta milik korban saya ambil dan saya sisakan hanya 4,350,000," ujarnya, Selasa (26/4/2022).
Dikatakan Silai uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang saya gunakan untuk membeli sabu juga," katanya.
Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari korban anggotanya langsung bergerak dan mengetahui keberadaan mobil di daerah Gandus Palembang tapi saat itu belum ada tersangkannya.
"Setelah mengetahui siapa tersangkanya lantas anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya. Akan tetapi saat akan diamankan keluarga pelaku ini beralasan kalau pelaku mengalami gangguan," ujar Kompol Roy.
Mendapatkan informasi itu, Roy mengatakan pelaku kemudian dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar.
Setelah mendapatkan perawatan dan hasilnya diketahui bahwa pelaku tidak mengalami masalah gangguan dalam hal kejiawaannya.
"Setelah hasilnya keluar, sehingga kita bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat," ungkapnya.
Dikatakan Roy, bahwa dari keterangan anggotanya mobil tersebut terparkir di halaman rumah pelaku.
"Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Tidak hanya mengamankan pelaku namun kita turut mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,350,000," tutupnya.(oji)