Brigadir AN yang Bakar Pacarnya Sendiri Terancam di PTDH

- Selasa, 15 Maret 2022 | 17:59 WIB
Brigadir AN saat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar
Brigadir AN saat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar

Palembang, Detik Sumsel -- Oknum anggota Polres Lahat berinisial AN yang telah membakar perempuan selingkuhannya terancam sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada wartawan Selasa (15/3/2022).

"PTDH sudah menjadi komitmen Kapolda Sumsel untuk menindak tegas siapapun anggotanya yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum,"kata Supriadi.

Nantinya kata Supriadi bila pelaku terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya adalah PTDH kepada yang bersangkutan. Saat ini, Brigadir AN belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih mendapat perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar.

"Brigadir AN berusaha memadamkan api setelah membakar Diana Ningsih (24), kekasihnya. Saat itu, Brigadir AN turut mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan. Jadi sampai sekarang korban dan pelaku masih di rumah sakit, mereka sama-sama mengalami luka bakar.

Supriadi memastikan proses hukum Brigadir AN tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Brigadir AN melakukan pembakaran terhadap kekasihnya karena tidak terima akan diputuskan oleh korban.

"Kami belum mengetahui berapa lama mereka berhubungan. Namun pada saat diputuskan, pelaku tidak mau. Dari situ mungkin dia sakit hati hingga mendatangi kos-kosan temannya dan melakukan pembakaran," ujarnya.

Brigadir AN sendiri sudah memiliki seorang istri sah. Korban ini diduga WIL (Wanita Idaman Lain) dari pelaku,"tutupnya.(oji)

Editor: Fauzi

Terkini

X