Palembang, Detik Sumsel -- Meresa kliennya di diskriminasi saat menjalani proses hukum di Polda Sumsel. Tim kuasa hukum Margono tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pengaduannya tim kuasa hukum meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya karena merasa jadi korban diskriminasi saat menjalani proses hukum di Polda Sumatera Selatan dengan surat aduan terlampir nomor 93 /KH-SWE/XI/2021.
Kuasa hukum Margono, Rudy Hartono meminta Mabes Polri mengambil alih perkara yang dihadapi kliennya di Polda Sumsel.
“Karena penyidikan oleh Polda Sumatera Selatan cenderung subyektif dan mengabaikan nilai keadilan. Ini bertentangan dengan program Presisi yang mengedepankan keadilan,”kata Rudy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, Mulyadi SH MH mengatakan kliennya Margono awalnya bekerja sama dengan Irwan untuk menjual tanah. Akta jual beli sudah terjadi dan sertifikat hak milik sudah kembali atas nama pembeli.
“Satu SHM nomor 0035 belum terjadi jual beli karena masih ada persoalan dan belum ada pembayaran. Akhirnya pihak kami mengajukan tagihan ke pihak pembeli. Tapi dibalas somasi, justru bukan tagihan dapat malah dilaporkan,” jelas dia.
“Karena akta jual beli sudah terjadi. Sudah balik nama dan SHM sudah nama pembeli. Unsur penipuan gak ada dan sudah sepakat,” sambungnya.
Mulyadi menduga, SHM tersebut sudah diajukan ke salah satu bank untuk jaminan senilai Rp20 miliyar. “Jadi di mana lagi kerugian pihak pembeli melalui obyek tanah tersebut,” sebut dia.
Ia mengaku heran dengan tuduhan Kepolisian soal penipuan. Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum yang bermain.
“Makanya kami datang ke sini untuk minta keadilan dan meminta Kapolri mengambil alih kasus ini agar lebih obyektif,” harap Mulyadi.
Karena kasus ini, berdampak pada beban keluarga dan nama baik keluarga. “Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan tapi belum ditanggapi oleh Polda Sumsel,” tandasnya.(oji)