# Pengunduran diri empat Pengurus Bukan Tidak Transparan Keuangan Sekolah
Palembang, Detik Sumsel -- Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusminah SH MSi akhirnya angkat suara terkait pembubaran komite sekolah SMK Negeri Palembang yang telah dilakukannya melalui surat pembubaran Komite Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Menurut Rusminah pembubaran komite sekolah sudah sesuai prosedur dan bukan keinginannya pribadi selaku kepala SMK Negeri 3 maupun secara kedinasan sama sekali tidak ada niatnya sama sekali. Pembubaran komite sekolah SMK Negeri ini berawal dari kekosongan beberapa pengurus komite setelah adanya pengunduran diri sekretaris Nurwan Syafiq, bendahara Nuryayang dan anggota Hermansyah Jaya Lubay.
"Pada Agustus 2021 lalu pengurus komite diawali sekretaris Nurwan Syafiq menelpon saya dan mengatakan ingin mengundurkan diri sebagai pengurus saya tanya mengapa katanya ada kesibukan lain yang tidak dapat berbagi waktu di komite sekolah,"ujarnya kepada wartawan Selasa (14/9/2021).
Setelah itu, kata Rusminah pengunduran diri disusul oleh bendahara, dan anggota lagi lagi alasannya sama karena kesibukan diluar sehingga mereka terpaksa mengundurkan diri karena sebagai pengurus komite sekolah mereka satu bulan bisa tiga kali menggelar rapat komite.
"Jadi tidak benar pengunduran diri pengurus komite sekolah karena ketidak transparanan keuangan komite sekolah seperti yang dikatakan ibu Diana Ivory melalui media,"katanya lagi.
Dikatakan Rusminah, kalau dirinya disebut membubarkan komite sekolah secara sewenang - wenang sepihak serta tidak berlandaskan hukum tidak benar. Karena sebelum membubarkan komite sekolah Rusminah mengundang seluruh komite untuk mengklarifikasi terkait pengunduran diri empat pengurus komite dan hanya tinggal satu ketua saja yang masih bertahan.
"Setelah saya tanya satu persatu kepada pengurus yang mengundurkan diri mereka menjawab karena ada kesibukan lain bukan karena ketidak transparanan keuangan pihak sekolah. Kalau tidak ketransparanan keuangan kenapa mereka sudah tanda tangan karena semua perihal keuangan sekolah sudah ditandatangani"bebernya.
"Karena empat pengurus komite lainnya telah mengundurkan diri jadi berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 kepala sekolah bisa mengambil suatu kebijakan membubarkan kepengurusan komite yang lama dan akan membentuk kepengurusan komite yang baru serta tertuang dalam AD / ART komite sekolah bahwa jika ada beberapa pengurus yang mengundurkan diri maka kepala sekolah bisa membuat kebijakan membubarkan komite yang lama dan akan membentuk komite yang baru,"jelasnya.
Pada saat kepala sekolah menyampaikan kata kata membubarkan kepengurusan komite ibu Diana Ivory diam saja tidak membantah atau menyangga artinya ibu Diana Ivory menerima apa yang sudah disampaikan oleh kepala sekolah.Terkait langkah hukum yang akan ditempuh Diana Ivory dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembubaran komite sekolah yang dibubarkan Rusminah. Rusminah menanggapi dengan dingin.
"Silahkan saja itu hak dia saya akan menghadapi nya jika memang demikian saya juga sudah siap menghadapi saya punya bukti dokumen yang menunjang,"pungkasnya.(oji)