Palembang, Detik Sumsel -- Unit Lantas Polsek Kalidoni menyita ratusan knalpot racing dari sepeda motor warga saat razia rutin diwilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang selama tiga bulan terakhir.
Kapolsek Kalidoni AKP Evie Kalza mengatakan pihaknya melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berdasarkan perintah pimpinan Polri untuk menjaga Kamtibmas diwilayah hukum masing masing selama pandemi Covid 19 untuk penerapan protokol kesehatan dan antisipasi kejahatan 3 C. Khusus di Polsek Kalidoni kegiatan KKYD dilaksanakan di Jalan Residen Abdul Rozak, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Jalan RE Martadinata dan di Jalan Mayor Zen.
"Dari hasil kegiatan ini kami menyita 100 unit knalpot racing dari sepeda motor. Penggunaan knalpot racing dilarang karena hanya boleh digunakan dalam pertandingan balap. Karena penggunaan knalpot racing menimbulkan kebisingan ditengah masyarakat,"ujarnya.
Kepada masyarakat, khususnya yang memiliki sepeda motor Evie menghimbau untuk tidak menggunakan knalpot racing dan bagi yang sudah memasang knalpot racing di sepeda motornya agar segera diganti dengan knalpot standar karena penggunaan knalpot racing dilarang oleh undang - undang.
"Barang bukti ratusan knalpot racing yang kami sita dari sepeda motor warga Kalidoni ini akan kami serahkan ke Satlantas Polrestabes Palembang sedangkan pemilik nya kami berikan teguran saja agar tidak lagi menggunakan knalpot racing,"tandasnya.(oji).