Palembang, Detik Sumsel -- Anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Willy Oscar meringkus M Rommy Ardiansyah alias Kucing (24), pelaku pencurian kiriman paket sepeda motor milik J&T Express di Jalan Sultan M Mansyur Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.
Kaki kanan kucing warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Masjid Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II ini terpaksa dihajar dengan sebutir timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap Kamis (19/8/2021) malam.
Modus tersangka masuk kedalam kantor J&T dengan cara memanjat pagar dan atap seng, lalu masuk ke lantai dua melalui jendela setelah itu turun ke lantai satu.
Didalam kantor J&T tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Yupiter dan uang tunai Rp200 ribu dari dalam laci kasir dan satu buah jam tangan.
“Kita melakukan penyelidikan setelah pihak perusahaan melaporkannya kehilangan barang paket berupa sepeda motor yang ada di dalam kantor,” terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, saat merilis kasusnya Jumat (20/8).
Dikatakan Panjaitan, aksi tersangka ini terekam kamera CCTV yang ada di dalam kantor. Dalam rekaman tersebut, tersangka dengan santainya membawa sepeda motor warna hitam tersebut dengan cara mendorongnya keluar.
"Motor tersebut barang paketan dari luar Palembang, dan hanya tinggal diantarkan ke orang menerima pesananan. Kunci motor tersebut tergantung, jadi tersangka hanya membuka pintu rolling door kantor dan mencurinya,” tukas Panjaitan.
Dihadapan polisi tersangka Kucing mengakui perbuatannya, motor yang diambilnya dikantor J&T tidak untuk dijual melainkan untuk dipakai sendiri.
"Aku masuk kedalam kantor manjat pagar naik kelantai dua, sudah itu turun kelantai satu, ngambek duit 200 ribu didalam laci dan jam tangan sudah itu aku ambek motor jupiter,"akunya.(oji)
https://youtu.be/ZPrDz6Oexno