Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal dan Tahu Berformalin

- Senin, 9 Maret 2020 | 20:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan didampingi Kasubdit II Tipidek AKBP Richard Pakpahan menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal dan tahu berformalin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan didampingi Kasubdit II Tipidek AKBP Richard Pakpahan menunjukkan barang bukti kosmetik ilegal dan tahu berformalin

Palembang, Detik Sumsel -- Subdit I Indagsi Tindak pidana ekonomi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap peredaran kosmetik dan obat kecantikan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan wanita yakni Fitri Apriyanti sebagai penjual serta menyita 3428 pcs kosmetik berbagai merk.

Fitri Apriyanti diringkus dikediamannya Jalan Sultan Agung, Lorong Kepur, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Selasa 3 Februari 2020 lalu.

Sedangkan pada Minggu 8 Februari 2020 Subdit I Indagsi juga mengungkap peredaran tahu berformalin di pasar Alang-alang Lebar KM 12 Palembang dari seorang tersangka yakni Jono (35) pemilik sekaligus pembuat tahu berformalin.

Dari tangan tersangka Jono polisi 46 ember yang berisi tahu berformalin sebanyak 5520 butir yang di produksi tersangka dirumahnya di Jalan Sosial, Lorong Saputra, Kecamatan Sukarami Palembang selain tahu berformalin polisi juga menyita satu unit mobil panter yang digunakan untuk mengangkut tahu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan didampingi Kasubdit II Tipidek AKBP Richard Pakpahan mengatakan kosmetik yang dijual belikan tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Modus ters memasarkan kosmetiknya melalui online aplikasi Shopee "Beauty. cantik".

"Konsumen yang ingin membeli kosmetik tersangka melalui online akun milik tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka ia sudah dua tahun menjalankan bisnis jual beli kosmetik ilegal ini dengan omset empat juta per bulan,"katanya kepada wartawan Senin (9/3).

Selain tidak memiliki izin edar, kosmetik ini sangat berbahaya jika digunakan oleh masyarakat. "Produk kosmetik ilegal ini ada yang berasal dari dalam dan luar negeri,"tambahnya.

Tersangka Fitri Apriyanti oleh polisi dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Untuk pengungkapan tahu berformalin Kombes Pol H Anton Setiyawan menyebut anggotanya melakukan pengintaian satu malam terhadap tersangka yang sedang membawa tahu dari rumahnya di Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami menuju ke pasar Alang-alang Lebar KM 12 tempat memasarkan tahu berformalin.

"Saat dilakukan penangkapan anggota kami menemukan 46 ember yang berisi tahu berformalin berjumlah 5520 butir tahu basah yang mengandung formalin yang diangkut dengan mobil pick up jenis panter. Untuk tersangka saat ini masih diperiksa dan dilakukan penahanan,"katanya.

Tersangka Jono di jerat dengan pasal 136 huruf b Undang undang RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 8 ayat (1) Permenkes RI No 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan yang ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar.(oji)

Editor: Fauzi

Tags

Terkini

X