MK Tolak Permohonan Uji Masa Jabatan Ketum Partai Politik 10 Tahun

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Palembang, Detiksumsel.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1b) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

“Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Rabu 30/8/2023.

MK dalam pertimbangannya menyatakan setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon.

Khususnya pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) yang pada intinya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”.

Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”.

Baca Juga: Berikut Faktor Anak-Anak Terlambat Bicara yang Perlu Orang Tua Tahu

“Terhadap petitum a quo, setelah Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai Kepengurusan," ujar kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik.

"Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II,” ucapnya.

Daniel melanjutkan, pemaknaan baru tersebut semakin sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

Baca Juga: Sinopsis Film The Equalizer 3, Kisah Mantan Agen Rahasia yang Menyelamatkan Teman-Temannya

Sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Oleh karena itu, permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas (kabur),” tegas Daniel.

Halaman:

Editor: Retno Kurnia

Tags

Terkini

X