Palembang, Detiksumsel.com - Mahkamah Agung (MA) telah memvonis empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui jika Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut hukuman mati saat ini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Buta Usai di Katapel Orangtua Murid, Kini Guru Zaharman Dilaporkan Balik Anak Tersangka
Sementara hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Mendapati vonis MA seperti itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum banyak memberikan komentarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan jika pihaknya akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ucapnya, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui jika dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.