Palembang, Detiksumsel.com – Usai Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berakhir pada Mei 2023, kini pemerintah Indonesia juga mencabut kebijakan menggunakan masker di tempat umum.
Kebijakan melepas masker tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Dalam Surat Edaran itu pula tertulis bahwa pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” bunyi beleid tersebut.
Baca Juga: PDB di Tahun 2023 Diperkirakan Ekonom, Defisit Transaksi Berjalan 0,65 Persen
Meski memakai masker sudah bukan lagi kewajiban, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker jika dalam kondisi yang kurang sehat atau beresiko.
Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Pemerintah juga tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan.
Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Baca Juga: Menteri Pedagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi.