• Selasa, 26 September 2023

Shane Lukas Minta Piusah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Hakim Kabulkan Permintaan Shan

- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:26 WIB
Shane Lukas yang tengah menjalani sidang penganiayaan David. (Muhammad Riza Rasyad/Kilat.com)
Shane Lukas yang tengah menjalani sidang penganiayaan David. (Muhammad Riza Rasyad/Kilat.com)

Palembang, Detiksumsel.com – Pada Selasa, 6/6/2023 Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, keduanya menempati sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.

Baca Juga: PBB Mengusulkan Perjanjian Global Untuk Mengelola Kecerdasan Buatan (AI)

Terlebih, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin, 20/2/2023.

"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," kata Happy.

Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.

Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Selasa, 13/6/2023 dan Kamis, 15/6/2023 pukul 10.00 WIB.

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Aksi Bang Jago di Bandung yang Ludahi Mobil Hingga Sengaja Tabrakan Mobil Lain

Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pengadilan Negeri Jaksel menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora sekitar pukul 11.00 WIB.

Halaman:

Editor: Retno Kurnia

Tags

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X