Palembang, Detiksumsel.com -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BKN mengumumkan melalui pengumuman nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Dimana BKN melalui aturan tersebut menjelaskan mengenai batas usia pensiun PNS .
Pada pengumuman tersebut batas usia pensiun PNS dibagi menjadi 3 kategori.
Dilansir dari laman klikpendidikan, sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya batas usia pensiun PNS ialah 56 tahun.
Namun, setelah disahkannya peraturan tersebut melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PNS tidak ada lagi yang dipensiunkan di usia 56 tahun.
Berikut aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS.
a. 58 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 tahun batas usia pensiun PNS bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 tahun batas usia pensiun PNS bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Jika melihat pada aturan tersebut, maka batas usia pensiun PNS yang paling lama dipensiunkan pada usia 65 tahun.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, secara otomatis membuat PNS lebih panjang dalam berkarir menjadi ASN.