• Selasa, 26 September 2023

Taukah Kamu Saat Ini Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir Pemohon, Berikut Penjelasannya

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:13 WIB
Proses permohonan bikin SIM sekarang lebih simpel.
Proses permohonan bikin SIM sekarang lebih simpel.

Palembang, Detiksumsel.com -- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan.

Dimana setiap orang yang membawa kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Dan cara mendapatkan SIM tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dan masa berlaku SIM yakni selama lima tahun yang kemudian harus diperpanjang kembali sebelum masa berlaku berakhir.

Saat ini masa berlaku SIM tidak lagi sesuai tanggal lahir pemohon.

Hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Contoh, jika lahir 25 Maret dan membuat SIM pada 5 Juni 2023, maka masa berlakunya sampai 5 Juni 2028, bukan habis berlaku pada tanggal lahir.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tidak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Editor: Larassati

Tags

Terkini

PGN Grup Serap Pasokan LNG IDD Bangka dari WK Rapak

Minggu, 24 September 2023 | 20:12 WIB
X